Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tindakan pelanggaran
kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu, maupun oleh institusi negara terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakan.
Pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi berikut ini :
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Kejahatan terhadap integritas orang
- Tindak kekerasan terhadap hak sipil dan politik
- Indakan kekerasan terhadap hak sosial ekonomi dan budaya
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM yang berat dapat meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan.
Implementasi demokrasi dan HAM tidak akan bermakna dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat bila tidak ditunjang dengan penegakan hukum.
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif.
Semoga bermanfaat ...