Cara mudah untuk mendapatkan Nomor Register Guru (NRG), bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik tahun 2013 tetapi belum mengetahui nomor NRG-nya. Lembaran ini juga bisa digunakan untuk mengecek data Guru yang memenuhi syarat unruk menereima Tunjangan Profesi, Tunjnagan Khusus dan Tunjangan Fungsional Non PNS, bisa anda cek melalui link pengecekan data guru yang beralamat di bawah ini : Cara Pengecekan Data NRG di P2TKDikdas :
- Login dulu ke situs Lapor Tunjangan Dikdas tersebut di atas dengan menggunakan No NUPTK sebagai username dan tanggal lahir dengan format Tahun/Bulan/Tanggal Lahir sebagai Password.
- Jika berhasil maka akan tampil seperti ini. (Proses loading kadang butuh beberapa detik atau menit)
Keterangan lembar pengecekan Data PTK di P2TKDikdas
- Data Individu Berdasarkan DAPODIK. Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada dapodikdas, perubahan data pada aplikasi dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing.
- Status NUPTK pada Database NUPTK.
- Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik. NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
- Rombongan Belajar (Rombel). Rombel atau rombongan belajar adalah data dimana seorang guru mengajar dan bertemu dengan siswa (peserta didik). Data Rombel yang disajikan pada lembar info guru ini diambil dari data dapodikdas yang dientri disekolah masing-masing. Jika ada perbedaan rombel baik mapel maupun jumlah jam mengajar (JJM) yang tidak sama dengan data riil di sekolah, maka perbaiki data rombel yang salah tersebut pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing, kemudian lakukan sinkron. Singkron data sebaiknya dilakukan setiap ada perubahan data, tidak harus menunggu diakhir bulan apalagi diakhir triwulan dan akan sangat terlambat jika harus menunggu diakhir semester.
- Tunjangan Profesi. Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
Referensi:
www.info-data-guru.blogspot.com/2014/02/Cara-Cek-Data-Guru-PTK-Dikdas-Terbaru-dan-Tunjangan-2014.html
Semoga Bermanfaat