Banyak
teori yang berkembang tentang asal-usul berdirinya sebuah negara. Berikut teori asal-usul berdirinya NEGARA :
- Teori Ketuhanan. Teori ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudak kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Anggapan ini berawal dari determinasi relegius, yaitu segala sesuatu terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, dapat membaca UUD 1945 atas berkat rahmat Allah dan seterusnya.
- Teori Kenyataan. Teori menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk, dan pengakuan dari dalam dan luar negeri.
- Teori Perjanjian dan Kontrak Sosial. Teori inim menganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat antar individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar individu yang menjakah dan yang dijajah.
- Teori Penaklukan. Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lain. Dengan demikian pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan. Teori ini juga disebut teori kekuatan karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran.
- Teori Alamiah. Teori ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai mahluk sosial dan sekaligus mahluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang ada, negara terebetuk dengan sendirinya.
- Teori Filosofis. Teori Filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Teori ini bertsifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, âNegara sebagai ideâ bersifat mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipeten dan omnokompeten. Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.
- Teori Historis. Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
- Teori Organis. Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara itu dapat lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati.
- Teori Patrilineal dan Matrilineal. Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (Patrilineal) atau garis keturunan Ibu (Matrilineal). Keluarga tersebut berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisi.
- Teori Kadaluwarsa. Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolak oleh rakyat) sudah kadaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena hak-hak ketuhanan, tetapi berdasrkan kebiasaan. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan timbul karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.
Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Edisi 1, Penerbit Universitas Terbua
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat